Penilaian
prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan secara sistematis yang
penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian
hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri
Sipil dengan Pejabat Penilai. Penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam 2 (dua)
unsur yaitu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja.
SASARAN
KERJA PEGAWAI (SKP)
Sasaran
Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja
pegawai meliputi beberapa aspek :
Kuantitas
merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang
pegawai.
Kualitas
merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
Waktu
merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang
pegawai.
Biaya
merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh
seorang pegawai.
Unsur-Unsur
SKP
Unsur-unsur SKP merupakan bagian
dari formulir SKP yang akan merupakan bagian dari penyusunan SKP. Unsur-Unsur
SKP terdiri dari kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target. Baca juga : Penilaian
Prestasi Kerja PNS
Kegiatan tugas jabatan harus mengacu kepada penetapan kinerja/RKT instansi
masing-masing dan dijabarkan sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung
jawabnya beserta uraian tugas yang dimiliki oleh masing-masing tingkatan
jabatan dari yang tertinggi hingga tingkatan tertendah (Eselon I-V, JFU dan
JFT). Baca juga : Pengisian SKP : Kolom Kegiatan Tugas Jabatan.
Angka kredit merupakan Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau
akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat
fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan
jumlah angka kredit yang akan dicapai.
Target merupakan rencana capaian kegiatan dari tugas jabatan yang
akan diwujudkan secara jelas sebagai ukuran prestasi kerja. Target harus harus
meliputi beberapa aspek seperti kuantitas, kualitas, Waktu dan biaya. Kuantitas
(Target Output) dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, paket,
laporan, dan lain-lain. Kualitas (Target Kualitas) merupakan mutu hasil kerja
yang terbaik, target kualitas diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus).
Waktu (Target Waktu) merupakan jumlah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
suatu pekerjaan, misalnya bulanan, triwulan, kwartal, semester, dan tahunan. Biaya
(Target Biaya) biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan
dalam 1 (satu) tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, miliaran, dan lain-lain.
Dalam hal biaya hanya diisi oleh PNS yang secara langsung
mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen).
PERILAKU KERJA
Perilaku
kerja merupakan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh
seorang PNS yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun unsur perilaku
kerja meliputi :
Orientasi
pelayanan merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan
kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja,
unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
Integritas
merupakan kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan
etika dalam organisasi.
Komitmen
merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk dapat menyeimbangkan antara
sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan
kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau
golongan.
Disiplin
merupakan kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari
larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan
kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi.
Kerja
sama merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan
rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya maupun instansi lain
dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
Kepemimpinan
merupakan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan
atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan
organisasi.
Penyusunan
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) diwajibkan bagi seluruh PNS/ASN yang dibuat setiap
awal tahun anggaran (2 Januari) yang didalamnya memuat kegiatan tugas jabatan
dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat
nyata dan dapat diukur. SKP tersebut harus disetujui dan ditetapkan oleh
Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja. Untuk tata cara penyusunan Sasaran Kerja
Pegawai dapat mengikuti link ini.
Penilaian
Sasaran Kerja Pegawai dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran (31 Desember)
dengan membandingkan capaian dan target yang telah diperjanjikan diawal
tahun/kontrak kerja dan ditambahkan dengan tugas-tugas tambahan lainnya.
Penilaian
akhir dari prestasi kerja adalah dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan
penilaian perilaku kerja. Bobot nilai dari masing-masing adalah 60% bagi unsur
SKP dan 40% bagi unsur perilaku kerja. Nilai prestasi kerja dinyatakan dalam
angka dan sebutan sebagai berikut.
a.
91
– ke atas: sangat baik
b.
76
– 90: baik
c.
61
– 75: cukup
d.
51
– 60: kurang
e.
50
ke bawah: buruk
Pelaksanaan
penilaian prestasi kerja PNS melalui penyusunan SKP akan aktif dilaksanakan
sejak 1 Januari 2014. Penilaian prestasi kerja PNS dan SKP selanjutnya
dijadikan salah satu syarat dalam Usul Kenaikan Pangkat oleh Badan Kepegawaian
Negara (BKN).
Semoga
dengan adanya sistem penilaian kerja PNS ini dapat meningkatkan kompetensi dan
profesionalisme ASN/PNS dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara serta
dijadikan bahan dalam pengembangan karir ASN/PNS.
Uraian SKP ini diambil dari berbagi sumber sebagai pengingat (agar
mudah dicari) dan dasar saya untuk menyusun SKP pribadi. Sebagai penutup uraian
ini saya share aplikasi sederhana pembuatan SKP dari file exel, bagi yang
membutuhkan silahkan didownload di sini atau https://drive.google.com/open?id=0B05Vw7feqcyFaGRxZ0pxRjVFSlU
Diambil dari berbagai sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar