Selasa, 10 Desember 2013

HARAPAN PENGHULU

Hal pertama yang harus dipahami oleh orang yang asal komentar dan sok tahu tentang biaya pencatatan nikah yang besarnya Rp. 30.000,- bahwa biaya tersebut merupakan PNBP yang disetor ke kas Negara dan bukan operasional atau kompensasi bagi penghulu yang bertugas.
PNBP disetor ke Negara sebesar Rp. 30.000,- dan masuk dalam kas Negara sebesar Rp. 4.000,-, sisanya dikembalikan ke Kemenag RI dan menjadi bagian KUA sebesar 60 %, namun bukan dalam bentuk honor petugas atau bantuan transport petugas, akan tetapi dalam bentuk kegiatan pembinaan.
Yang menjadi permasalahan “Dari mana operasional untuk melayani masyarakat yang minta dinikahkan di luar kantor???
Jawaban yang sering didengar tetapi sangat tidak tepat seperti “Kan penghulu sudah digaji Negara”..
Silahkan saja coba hitung-hitung sendiri..  berapa gaji dan tunjangan penghulu. Seandainya harus melayani dengan gaji yang ada sangat tidak masuk logika saya. Seorang bekerja jelas mencari uang untuk menghidupi dirinya sendiri dan keluarga, adapun pengeluaran yang menjadi konsekuensi dari pekerjaannya tersebut betul dari gaji, tetapi itu kalau dalam rangka bekerja pada hari dan jam yang telah ditentukan.
Pertanyaannya “Apakah pantas seorang yang bekerja dan mendapatkan gaji kemudian harus menyisihkan gajinya tersebut untuk melayani orang lain”.
Berapa uang yang harus dikeluarkan oleh penghulu apabila menghadiri pelaksanaan diluar jam kerja wajibnya. Jangan dikira semua penghulu bertempat tinggal dalam wilayah kerjanya, jangan didikira wilayah kerja penghulu mudah terjangkau seperti di kota-kota. Ada wilayah yang tidak bias dijangkau oleh penghulu kecuali dengan ojek (kanan kiri jurang) dan harus mengeluarkan uang untuk ongkos PP Rp. 50.000,-. Bayangkan kalau melaksanakan 10 kali, maka harus mengeluarkan uang berapa? Ada memang wilayah yang mudah terjangkau, tetapi tidak jarang yang lebih dari itu.
Yang dituntut oleh penghulu sebenarnya tidak muluk-muluk, hanya sekedar pengganti uang bensin dari biaya yang dikeluarkannya tersebut. Yang dituntutnyapun sebenarnya bukan orang lain, melainkan atasannya sendiri agar membuat regulasi yang tidak menyulitkan masyarakat tetapi juga tidak membebani penghulu.
Apakah ada yang salah dari hal tersebut? Saya kira tidak ada salahnya, karena jangan sampai orang lain dilayani tetapi harus berkorban segalanya.

Jawaban yang paling tidak enak dan tidak ingin saya dengan adalah “ITU KAN SUDAH MENJADI TUGAS PENGHULU UNTUK MENIKAHKAN”….

Tidak ada komentar:

Anda adalah pengunjung ke :