Selasa, 15 November 2016

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS



Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara Pegawai Negeri Sipil dengan Pejabat Penilai. Penilaian prestasi kerja PNS dibagi dalam 2 (dua) unsur yaitu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja.
SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS dan dilakukan berdasarkan kurun waktu tertentu. Sasaran kerja pegawai meliputi beberapa aspek :
Kuantitas merupakan ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
Kualitas merupakan ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
Waktu merupakan ukuran lamanya proses setiap hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai.
Biaya merupakan besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja oleh seorang pegawai.
Unsur-Unsur SKP
Unsur-unsur SKP merupakan bagian dari formulir SKP yang akan merupakan bagian dari penyusunan SKP. Unsur-Unsur SKP terdiri dari kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target. Baca juga : Penilaian Prestasi Kerja PNS
Kegiatan tugas jabatan harus mengacu kepada penetapan kinerja/RKT instansi masing-masing dan dijabarkan sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya beserta uraian tugas yang dimiliki oleh masing-masing tingkatan jabatan dari yang tertinggi hingga tingkatan tertendah (Eselon I-V, JFU dan JFT). Baca juga : Pengisian SKP : Kolom Kegiatan Tugas Jabatan.
Angka kredit merupakan Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai.
Target merupakan rencana capaian kegiatan dari tugas jabatan yang akan diwujudkan secara jelas sebagai ukuran prestasi kerja. Target harus harus meliputi beberapa aspek seperti kuantitas, kualitas, Waktu dan biaya. Kuantitas (Target Output) dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, paket, laporan, dan lain-lain. Kualitas (Target Kualitas) merupakan mutu hasil kerja yang terbaik, target kualitas diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus).
Waktu (Target Waktu) merupakan jumlah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya bulanan, triwulan, kwartal, semester, dan tahunan. Biaya (Target Biaya) biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 (satu) tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, miliaran, dan lain-lain. Dalam hal biaya hanya diisi oleh PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
PERILAKU KERJA
Perilaku kerja merupakan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh seorang PNS yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun unsur perilaku kerja meliputi :
Orientasi pelayanan merupakan sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
Integritas merupakan kemampuan seorang PNS untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
Komitmen merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk dapat menyeimbangkan antara sikap dan tindakan untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
Disiplin merupakan kesanggupan seorang PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi sanksi.
Kerja sama merupakan kemauan dan kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan baik dalam unit kerjanya maupun instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
Kepemimpinan merupakan kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) diwajibkan bagi seluruh PNS/ASN yang dibuat setiap awal tahun anggaran (2 Januari) yang didalamnya memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang  bersifat nyata dan dapat diukur. SKP tersebut harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja. Untuk tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dapat mengikuti link ini.
Penilaian Sasaran Kerja Pegawai dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran (31 Desember) dengan membandingkan capaian dan target yang telah diperjanjikan diawal tahun/kontrak kerja dan ditambahkan dengan tugas-tugas tambahan lainnya.
Penilaian akhir dari prestasi kerja adalah dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja. Bobot nilai dari masing-masing adalah 60% bagi unsur SKP dan 40% bagi unsur perilaku kerja. Nilai prestasi kerja dinyatakan dalam angka dan sebutan sebagai berikut.
a.       91 – ke atas: sangat baik
b.      76 – 90: baik
c.       61 – 75: cukup
d.      51 – 60: kurang
e.       50 ke bawah: buruk
Pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS melalui penyusunan SKP akan aktif dilaksanakan sejak 1 Januari 2014. Penilaian prestasi kerja PNS dan SKP selanjutnya dijadikan salah satu syarat dalam Usul Kenaikan Pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Semoga dengan adanya sistem penilaian kerja PNS ini dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN/PNS dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara serta dijadikan bahan dalam pengembangan karir ASN/PNS.
Uraian SKP ini diambil dari berbagi sumber sebagai pengingat (agar mudah dicari) dan dasar saya untuk menyusun SKP pribadi. Sebagai penutup uraian ini saya share aplikasi sederhana pembuatan SKP dari file exel, bagi yang membutuhkan silahkan didownload di sini atau https://drive.google.com/open?id=0B05Vw7feqcyFaGRxZ0pxRjVFSlU

Diambil dari berbagai sumber.

Selasa, 26 Juli 2016

Membuat aplikasi media player sederhana Part 1

Media Player adalah suatu aplikasi yang biasa kita gunakan untuk mendengarkan musik atau video di computer. Dapatkah kita membuat media player sendiri?
Nah dalam pembahasan kali ini kita akan mencoba membuat aplikasi sederhana windows media player di visual studio 2010 ultimate.
Pertama kita siapkan visual studio 2010 ultimate dahulu.



Pada gambar diatas adalah tampilan awal dari visual studio 2010 ultimate…
Kita klik new project, maka akan ada tampilan seperti gambar di bawah ini :


Kita beri nama dahulu aplikasi kita dengan nama : Media Player kemudian klik pada form dan rubah properties pada sisi kanan Text = Media Player dan ShowIcon = False, maka tampilan awal dari form Media Player sederhana kita sebagaimana gambar berikut.


Untuk menambahkan item media player pada tool box maka kita harus membuka item media playernya terlebih dahulu dengan cara klik menu Tools kemudian klik Choose Toolbox Items dan pilih COM Components kemudian centang pada Windows Media Player dan klik Ok. Maka pada tool box COM Components di tool box windows media player akan muncul Windows Media Player kemudian kita drag ke dalam form.


Setelah itu kita klik pada W indows Media Player dan rubah propertiesnya Dooc = Fill dan URL diisi dengan file yang ada di komputer contoh : G:\0001Aishiteru.mp3.
Maka selesailah pembuatan Media Player  sederhana kita, dan anda dapat melihat tutorialnya dalam video berikut ini :
1. Part1

2. Part2
3. Part3
4. Part4
 Selamat mencoba ...




Kamis, 14 Juli 2016

ISTIWA' A'ZAM

Kementerian Agama dalam websitenya dengan alamat : https://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=382381 menginformasikan bahwa tanggal 15 Juli 2016 akan terjadi peristiwan tahunan dimana matahari berada di atas ka’bah yang dikenal dengan  Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat
Istiwa, dalam bahasa astronomi adalah transit yaitu fenomena saat posisi Matahari melintasi di meridian langit. Dalam penentuan waktu shalat, istiwa digunakan sebagai pertanda masuknya waktu shalat Dhuhur. Setiap hari dalam wilayah Zona Tropis yaitu wilayah sekitar garis Katulistiwa antara 23,5˚ LU sampai 23,5˚ LS posisi Matahari saat istiwa selalu berubah, terkadang di Utara dan disaat lain di Selatan sepanjang garis Meridian. Hingga pada saat tertentu sebuah tempat akan mengalami peristiwa yang disebut Istiwa A'zam yaitu saat Matahari berada tepat di atas kepala pengamat di lokasi tersebut. Konsepnya sederhana, saat Matahari di atas Ka'bah maka semua bayangan benda tegak akan mengarah ke Ka'bah.
Hal ini bisa difahami sebab akibat gerakan semu Matahari yang disebut sebagai gerak tahunan Matahari. Ini diakibatkan karena selama Bumi beredar mengelilingi Matahari sumbu Bumi miring 66,5˚ terhadap bidang edarnya sehingga selama setahun Matahari terlihat mengalami pergeseran antara 23,5˚ LU sampai 23,5˚ LS. Pada saat nilai azimuth Matahari sama dengan nilai azimuth lintang geografis sebuah tempat maka di tempat tersebut terjadi Istiwa A'zam yaitu melintasnya Matahari melewati zenit lokasi setempat.
Demikian halnya Ka'bah yang berada pada koordinat 21° 25’ LU dan 39° 50’ BT dalam setahun juga akan mengalami 2 kali peristiwa Istiwa A'zam yaitu setiap tanggal 27/28 Mei sekitar pukul 12.18 waktu setempat dan 15/16 Juli sekitar pukul 12.27 waktu setempat. Jika waktu tersebut dikonversi maka di Indonesia peristiwanya terjadi pada 27/28 Mei pukul 16.27 WIB dan 15/16 Juli pukul 16.18 WIB. Dengan adanya peristiwa Matahari tepat di atas Ka'bah tersebut maka umat Islam yang berada jauh dan berbeda waktu tidak lebih dari 5 atau 6 jam dapat menentukan arah kiblat secara presisi menggunakan teknik bayangan Matahari.
Istiwa A'dhom di antipode (Nadir) Ka'bah dapat digunakan sebagai acuan penentuan arah kiblat secara presisi untuk wilayah yang tidak memungkinkan melakukan penentuan arah kiblat pada 27/28 Mei dan 15/16 Juli. Penentuan arah kiblat menggunakan fenomena ini hanya berlaku untuk tempat-tempat yang pada saat peristiwa Istiwa A'zam dapat secara langsung melihat Matahari. Sementara untuk daerah lain di mana saat itu Matahari sudah terbenam seperti Wilayah Indonesia Timur (WIT) praktis teknik ini tidak dapat digunakan. Maka ada fenomena lain yang dapat digunakan oleh daerah-daerah tersebut sehingga dapat mengetahui arah kiblat secara presisi. Fenomena itu adalah saat Matahari berada tepat di bawah Ka'bah yaitu saat Istiwa A'zam terjadi di titik Nadir (Antipode) Ka'bah yang terjadi pada setiap tanggal 13 Januari dan 28 November.

Mengapa tanggal 27/28 Mei dan 15/16 Juli?

Untuk menjawab pertanyaan ini pertama kita harus mengetahui lintang ka’bah yaitu pada koordinat 21° 25’ LU, setelah itu kita dapat mencari data deklinasi matahari yang mendekati koordinat tersebut. Beberapa software sudah menyediakan data tersebut diantaranya winhisab 2010 Kemenag.


Tabel data matahari tanggal 15 Juli 2016
Sumber : Winhisab 2010

Dari table di atas dapat dilihat bahwa deklinasi matahari tanggal 15 Juli 2016 21° 29’ 01.82’’ LU dan tanggal 16 Juli 2016 21° 99’ 18.91’’ LU, dengan demikian yang lebih mendekati koordinat lintang ka’bah adalah tanggal 15 Juli 2016.

Mengapa pukul 16.27 WIB?

Pada dasarnya Istiwa’ A’zam sebagaimana dijelaskan sebelumnya adalah transitnya matahari disuatu wilayah yaitu fenomena saat posisi Matahari melintasi di meridian langit wilayah tersebut yang ditandai dengan masuknya waktu sholat dhuhur. Pada tanggal 15 Juli perkiraan waktu istiwa daerah Makkah pada pukul 12.27 waktu setempat, sedangkan selisih waktu Makkah dengan WIB adalah 4 jam maka terjadinya Istiwa’ A’zam tersebut tepat pukul 16.27 WIB.

Teknik Penentuan Arah Kiblat menggunakan Istiwa' A'zam :

1. Tentukan lokasi masjid/mushalla/ langgar atau rumah yang akan diluruskan arah kiblatnya.
2. Sediakan tongkat lurus panjang minimal 1 meter. Akan lebih bagus jika menggunakan benang besar yang diberi bandul sehingga tegak benar.
3.   Siapkan jam/arloji yang sudah dicocokkan / dikalibrasi waktunya secara tepat dengan radio/ televisi/ internet/telpon ke 103 atau dapat dilihat pada http://jam.bmkg.go.id/Jam.BMKG.
4. Tentukan lokasi pengukuran; di dalam masjid (diutamakan) atau di sisi Selatan Masjid atau di sisi Utara atau di halaman depan masjid. Yang penting tempat tersebut datar dan masih mendapatkan penyinaran Matahari saat peristiwa Istiwa A'dhom berlangsung.
5.  Pasang tongkat secara tegak dengan bantuan lot tukang (jika menggunakan tongkat) atau pasang benang lengkap dengan bandul serta penyangganya di tempat tersebut.
6.  (Persiapan jangan terlalu mendekati waktu terjadinya fenomena agar tidak terburu-buru)
7. Tunggu sampai saat Istiwa A'zam terjadi dan amatilah bayangan Matahari yang terjadi. Berilah tanda menggunakan spidol, benang, lakban, penggaris atau alat lain yang dapat membuat tanda lurus. Maka itulah arah kiblat yang sebenarnya
8.  Gunakan benang, sambungan pada tegel lantai, atau teknik lain yang dapat meluruskan arah kiblat ini ini ke dalam masjid. Intinya yang hendak kita ukur sebenarnya adalah garis shaff yang posisinya tegak lurus (90°) terhadap arah kiblat. Maka setelah garis arah kiblat kita dapatkan untuk membuat garis shaff dapat dilakukan dengan mengukur arah sikunya dengan bantuan benda-benda yang memiliki sudut siku misalnya lembaran triplek atau kertas karton.
Sebaiknya bukan hanya masjid atau mushalla / langgar saja yang perlu diluruskan arah kiblatnya. Mungkin kiblat di rumah kita sendiri selama ini juga saat kita shalat belum tepat menghadap ke arah yang benar. Sehingga saat peristiwa tersebut ada baiknya kita juga bisa melakukan pelurusan arah kiblat di rumah masing-masing. Semoga cuaca cerah.
Berikut kami tampilkan gambar cara menghitung bayang kiblat suatu tempat dengan excel.


Selasa, 10 Desember 2013

HARAPAN PENGHULU

Hal pertama yang harus dipahami oleh orang yang asal komentar dan sok tahu tentang biaya pencatatan nikah yang besarnya Rp. 30.000,- bahwa biaya tersebut merupakan PNBP yang disetor ke kas Negara dan bukan operasional atau kompensasi bagi penghulu yang bertugas.
PNBP disetor ke Negara sebesar Rp. 30.000,- dan masuk dalam kas Negara sebesar Rp. 4.000,-, sisanya dikembalikan ke Kemenag RI dan menjadi bagian KUA sebesar 60 %, namun bukan dalam bentuk honor petugas atau bantuan transport petugas, akan tetapi dalam bentuk kegiatan pembinaan.
Yang menjadi permasalahan “Dari mana operasional untuk melayani masyarakat yang minta dinikahkan di luar kantor???
Jawaban yang sering didengar tetapi sangat tidak tepat seperti “Kan penghulu sudah digaji Negara”..
Silahkan saja coba hitung-hitung sendiri..  berapa gaji dan tunjangan penghulu. Seandainya harus melayani dengan gaji yang ada sangat tidak masuk logika saya. Seorang bekerja jelas mencari uang untuk menghidupi dirinya sendiri dan keluarga, adapun pengeluaran yang menjadi konsekuensi dari pekerjaannya tersebut betul dari gaji, tetapi itu kalau dalam rangka bekerja pada hari dan jam yang telah ditentukan.
Pertanyaannya “Apakah pantas seorang yang bekerja dan mendapatkan gaji kemudian harus menyisihkan gajinya tersebut untuk melayani orang lain”.
Berapa uang yang harus dikeluarkan oleh penghulu apabila menghadiri pelaksanaan diluar jam kerja wajibnya. Jangan dikira semua penghulu bertempat tinggal dalam wilayah kerjanya, jangan didikira wilayah kerja penghulu mudah terjangkau seperti di kota-kota. Ada wilayah yang tidak bias dijangkau oleh penghulu kecuali dengan ojek (kanan kiri jurang) dan harus mengeluarkan uang untuk ongkos PP Rp. 50.000,-. Bayangkan kalau melaksanakan 10 kali, maka harus mengeluarkan uang berapa? Ada memang wilayah yang mudah terjangkau, tetapi tidak jarang yang lebih dari itu.
Yang dituntut oleh penghulu sebenarnya tidak muluk-muluk, hanya sekedar pengganti uang bensin dari biaya yang dikeluarkannya tersebut. Yang dituntutnyapun sebenarnya bukan orang lain, melainkan atasannya sendiri agar membuat regulasi yang tidak menyulitkan masyarakat tetapi juga tidak membebani penghulu.
Apakah ada yang salah dari hal tersebut? Saya kira tidak ada salahnya, karena jangan sampai orang lain dilayani tetapi harus berkorban segalanya.

Jawaban yang paling tidak enak dan tidak ingin saya dengan adalah “ITU KAN SUDAH MENJADI TUGAS PENGHULU UNTUK MENIKAHKAN”….

Jumat, 15 November 2013

MENCARI IDOLA

Saya adalah PNS penghulu yang baru beberapa tahun menjadi Kepala KUA, Jabatan ini begitu berat buat saya, sampai beberapa kali sempat terpikir untuk kembali ke jabatan fungsional lain yang pernah saya ajukan yang bahkan SK nya sudah keluar.
Dari awal saya berpikir bahwa saya bukan orang “lapangan”, saya lebih senang dengan tugas meja dan konseptor, nyatanya di beberapa organisasi sosial yang saya geluti saya selalu diposisikan sebagai sekretaris.  Pernah ada pendapat lain dari salah seorang teman yang menilai diri saya “Kemungkinan besar kamu tidak akan pernah menjadi orang pertama pengambil kebijakan”.  Hal tersebut mempertegas keinginan saya untuk sekedar menjadi pegawai biasa saja dan bukan menjadi pimpinan di unit terkecil seperti KUA ini.
Selama ini berita tentang instansi saya begitu miring dan betul-betul tidak mengenakkan, beberapa forum dialog di dunia maya begitu keras mengumpat dan mencela, hal tersebut tidak terlepas dari anggapan biaya nikah yang selama ini dirasa berat. Selama inipun pengambil kebijakan, entah hanya bercanda atau serius mengatakan menutup mata dengan hal tersebut, karena dianggap pendapatan lain dari penghulu, dan saya tegas-tegas langsung menentang  pernyataan tersebut dan saya katakan bahwa sama halnya dengan menjerumuskan saudara sendiri.
Saya mempunyai prinsip untuk melakukan yang terbaik dimanapun saya ditempatkan. Oleh karena itu, selama saya di KUA, saya harus mencari pola terbaik yang bisa saya lakukan.  Beberapa contoh kepemimpinan KUA serta kebijakan yang diterapkannya sudah saya coba telusuri untuk saya jadikan panutan saya, tapi selama ini belum ada yang memuaskan, akhirnya yang bisa  saya lakukan hanyalah mencoba menerapkan yang terbaik yang bisa saya usahakan yang diputuskan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan pihak yang terlibat langsung.
Sebenarnya ada satu contoh KUA yang bisa saya ikuti tetapi terus terang belum mampu saya terapkan karena  banyak faktor yang tidak sama dan KUA saya belum dapat menerapkan hal tersebut, diantaranya :
1.       Ketika ditunjuk untuk menjadi Kepala KUA, beliau sempat menolak, tetapi kami sebagai rekannya mencoba untuk mengingatkan bahwa tidak ada orang lain lagi yang bisa menduduki posisi tersebut.
2.       Tidak hanya sekedar melayani administrasi, tetapi melayani, membimbing serta mampu mengayomi warganya.
3.       Tidak memungut biaya sepeserpun dari pelayanannya yang memang tidak ada aturannya, bahkan beberapa dokumen yang dikeluarkan dituliskan biaya gratis.
4.       KUA hanya menerima biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,- sebagaimana aturan yang berlaku dan tidak menerima biaya lain –lain lagi.
5.       Biaya operasional KUA hanya mengandalkan DIPA rutin sebanyak Rp. 2.000.000,/bulan
6.       Pada awalnya transport petugas untuk pelaksanaan pencatatan nikah diluar kantor mengandalkan pemberian masyarakat tanpa ditetapkan sebelumnya. Akan tetapi karena hal seperti itu tetap dianggap sebagai gratifikasi maka KUA mulai saat ini akan berusaha menolak, tanpa harus menghapus pelaksanaan nikah di luar kantor.
Mengapa hal tersebut dapat diterapkan di KUA tersebut sedangkan di KUA saya tidak bisa, karena sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya bahwa ada beberapa perbedaan situasi yang memungkinkan yaitu :
1.       P3N sebagian besar mendukung dalam rangka menuju kebaikan, tentunya pro kontra ada tetapi kenyataannya bisa dijalankan.
2.       Operasional daya dan jasa kantor relatif sedikit.
3.       Tidak ada setoran yang macam-macam (termasuk RTB).
4.       Tidak mengangkat honorer, jadi tidak harus memikirkan pengeluaran lain.
5.       Jumlah pelaksanaan nikah 350/setahun.
Dengan kondisi demikian, maka sangat memungkinkan untuk menjalankan aktifitas kantor tanpa harus berupaya untuk mendapatkan penghasilan lain.  Saya tidak tahu, berapa KUA di Indonesia yang bisa seperti ini, bagi saya ini memang sangat ideal dan saya berupaya untuk mengikuti jejaknya.



Anda adalah pengunjung ke :