Kamis, 09 April 2009

BIMA DALAM MEMORY
(Catatan harian seorang perantau)

Bima merupakan sebuah kota yang terletak dijung timur pulau Sumbawa. Mayoritas penduduknya beragama Islam. Tradisi keagamaan yang begitu kental (walaupun sedikit-demi sedikit mulai terkikis) begitu melekat dalam kehidupan masyarakatnya, terutama bagi orang tua di Bima. Beberapa bentuk upacara kerajaan juga tidak terlepas dari tradisi agama yang dianut oleh para raja dan masyarakat Bima.
Baru-baru ini saya pulang kampung dalam rangka pernikahan adik saya. Tercatat sudah dua kali saya pulang kampung untuk menghadiri pernikahan adik perempuan dan adik laki-laki saya. Sayang pernikahan saudara saya yang tertua tidak bisa saya hadiri karena pekerjaan yang tidak bisa saya tinggalkan.
Dari kedua pernikahan tersebut begitu kentalnya tradisi adat dan agama yang dicampur tetapi tidak bertentangan satu sama lain. Hal tersebut dikarenakan adat orang Bima adalah agama dan agama mempengaruhi adat.
Dimulai dari prosesi “Kapanca” sampai “Wa’a coi” dilaksanakan dalam suasana kebersamaan dan partisipasi dari semua kerabat dan tetangga serta handai taulan.
“coi” atau mahar bagi orang Bima merupakan bentuk dari tanggung jawab seorang calan pengantin laki-laki bahwa dia sudah mampu untuk memberi nafkah kepada keluarganya. Tidak menutup kemungkinan coi tersebut berupa rumah serta isinya yang disesuaikan dengan kemampuan calon mempelai. Hal tersebut tidak saya dapatkan di daerah tempat saya menetap sekarang, karena memang setiap harinya saya berkecimpung di bidang pernikahan.
Dalam tradisi jaman dahulu, bagi seorang yang sudah mencapai usia dewasa, syarat utama bagi seorang yang hendak melangsungkan pernikaha baik bagi seorang laki-laki maupun perempuan adalah harus mampu membaca al-Qur’an dengan baik dan benar. Di beberapa kampung juga menerapkan syarat bagi laki-laki harus mampu menghafalkan semua bacaan dalam sholat tanpa harus dipraktekkan dengan gerakan. Hal ini memang bagi tradisi masyarakat lain sangatlah berat, karena dalam keadaan begitu banyak orang yang menyaksikan tersebut, calon pengantin harus mampu melewati ujian tersebut, padahal dengan bacaan sholat tanpa gerakan tersebut orang tidak akan semudah itu untuk melakukannya.
Tetapi inilah keunikannya, sebagai bukti bahwa calon suami sudah siap untuk menikah dan harus mampu membimbing isteri dan anak serta keluarganya dengan bekal pendidik agama.
Dari segi tanggung jawab orang tua yang hendak menikahkan anaknya, masyarakat Bima betul-betul menempatkan prosesi pernikahan sebagai suatu yang sakral yang harus dilaksanakan secara teratur selain acara sunatan maupun khataman al-Qur’an. Orang tua tidak akan melepaskan begitu saja anaknya untuk melangsungkan pernikahan tanpa terlebih dahulu dibekali dengan pemahaman anaknya tentang cara membentuk keluarga.Orang tua pengantin pria mengantar anaknya sampai ke jenjang pernikahan dan mendampinginya ketika akad nikah dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa anaknya benar-benar telah dinikahkan. Bagi orang tua calon mempelai wanita menunggu datanganya calon mempelai laki-laki beserta keluarganya dan kemudian disaksikan oleh para keluarga beserta tetua adat dan pemuka agama mengakadkan untuk ijab dan kabulnya sehingga benar-benar mantap ketika menunaikan kewajibannya untuk menikahkan anaknya tersbut.
Prosesi semacam ini memang tidak kami temukan, malahan bertolak belakang. Dalam masalah mahar, hanya sebagai pelengkap seadanya saja. Dalam hal ijab kabul lebih sering diserahkan kepada penghulu yang bertugas. Sehingga orang tuanya lebih sebagai saksi.
Menurut informasi dari para orang tua, prosesi sebagai mana yang berlaku di masyarakat Bima merupakan trdisi dari dulu, hal ini disebabkan masyarakat Bima sangat kuat memengang tradisi agamanya dan kemampuan agama rata-rata masyarakat sama, sehingga dalam hal semacam ini biasa dilakukan sendiri. Pengecualian dai hal tersebut terjadi apabila diantara keluarga ada yang benar-benar pemahaman agamanya lebih dan untuk ijab kabul diwakilkan kepada orang tersebut yang biasanya juga merupakan keluarga atau saudara, dan bukan diwakilkan kepada penghulu.
Demikian sekelumit catatan dari seorang perantau yang mencari ilmu dan nafkah di negeri orang sebagai pelepas rindu kepada kampung halaman.

Malang, 9 April 2009

Abu al-najmi al-Bimaiy

Selasa, 03 Februari 2009

GERHANA MATAHARI CINCIN 2009


Tahun ini adalah tahun istimewa bagi ahli astronomi/falak Indonesia, karena di tahun ini kita bisa menyaksikan dua kali gerhana matahari, yaitu tanggal 26 Januari 2009 dan 22 Juli 2009.
Yang pertama adalah Gerhana Cincin yang terjadi pada hari Senin Wage, 26 Januari 2009 M. bertepatan dengan 29 Muharrom 1430 H. Fonemena gerhana matahari ini tentu punya arti tersendiri bagi warga Tionghoa karena terjadi tepat pada tahun baru Imlek 2560 yakni tahun Kerbau
Gerhana ini meliputi wilayah Asia Tenggara, Australia, India Selatan, Madagaskar dan Afrika Selatan. Dari wilayah tersebut tidak semuanya mengalami gerhana cincin, gerhana cincin hanya bisa disaksikan dari sebagian wilayah Indonesia. Tepatnya dari kota Tanjungredep Kalimantan Timur memanjang ke barat agak serong ke selatan, menuju kota Ketapang Kalimantan Barat dan melintasi kota Bandar Lampung. Gerhana cincin juga bisa disaksikan dari ujung barat pulau Jawa tepatnya daerah Banten dan sekitarnya.
Diantara wilayah Indonesia yang paling banyak dilintasi gerhana cincin ini adalah Kalimantan sedangkan Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Bali, sebagian besar pulau Jawa dan Sumatera hanya mengalami gerhana sebagian. Adapun Maluku Utara dan Irian tidak bisa menikmati fonemena ini secara utuh karena pada saat tengah gerhana matahari sudah tenggelam di ufuk barat. Berikut ini kronologi gerhana dilihat dari beberapa kota besar di Indonesia.
Adapun gerhana matahari yang kedua yaitu Gerhana Total yang terjadi pada hari Rabu Legi, tanggal 22 Juli 2009 M. bertepatan dengan tanggal 29 Rojab 1430 H.
Gerhana meliputi Laut Pasifik, Asia tenggara Jepang, China, Nepal dan India. Adapun wilayah Indonesia yang dilintasi gerhana ialah Irian Jaya, Malauku, Sulawesi bagian utara, Kalimantan bagian tengah dan utara serta Sumatera tengah dan utara. Secara umum gerhana berlangsung mulai pukul 07 WIB sampai 09 WIB. Sementara untuk pula Jawa, Bali, Lombok dan Nusa Tenggara tidak mengalami gerhana. Dari Indonesia gerhana matahari ini hanya bersifat parsial alias tidak total, kurang lebih 20%, sedangkan yang mengalami gerhana total hanyalah China, Banglades dan India.

Minggu, 30 November 2008

"TUNG" SAR

RAPI Wilayah 31 Kota Malang memiliki TARUNA SIAGA BENCANA "TUNG SAR", yang mendedikasikan sebagai Search and Rescue.
arti "TUNG SAR" : "TUNG" merupakan dan diibaratkan suara kentongan yang ditabuh saat bencana terjadi, personil "TUNG SAR" langsung siap siaga untuk meluncur ke lokasi bencana tanpa menunggu komando ke dua kalinya untuk melaksanakan Search and Rescue.
Kota Malang pada hari Sabtu tanggal 29 Nopember 2008 melaksanakan "APEL SIAGA BENCANA" di Lapangan DODIKJUR RAMPAL Kota Malang dengan Melaksakan simulasi penanganan siaga bencana alam.
RAPI Wilayah 31 Kota Malang juga terlibat dalam pelaksanaan Apel tersebut. dan bersama dengan Humas, Komunikasi, KPDE Kota Malang, Koramil diposkan dalam Bidang Bantuan Sarana Telekomunikasi yang bertugas dalam mendirikan Reapeter dan Mengatur jalur komunikasi dalam penanganan bencana di Kota Malang.
Ya Allah bebas kan Kota Malang dari segala bencana alam..... amin....

MUSWIL I RAPI Kota Malang

Kami sampaikan selamat dan sukses kepada panitia MUSWIL I RAPI Wilayah 31 Kota Malang atas terselenggaranya MUSWIL I 2008 RAPI Daerah 13 Wilayah 31 Kota Malang pada tanggal 23 Nopember 2008 di Aula Utama UNIGA Malang

Senin, 10 November 2008

AMROZI cs

Amrozi cs telah dieksekusi. Terlepas dari semua yang telah dilakukannya, kita semua berdoa semoga Allah SWT menerima semua amal ibadahnya dan menghapus dosa-dosanya.
Fenomena Amrozi cs merupakan sebuah fenomena yang menarik. Sebagian orang memujinya, sebagian lagi mencacinya. Ada yang senang dengan eksekusi tersebut dan adapula yang tidak senang.
Memang sebagian orang menganggap bahwa masih ada informasi yang dibawa mati oleh Amrozi cs. skenario besar tentang Bom Bali belum terungkap secara tuntas. Apa betul Amrozi cs yang melakukannya, apakah ada aktor dibelakangnya, dan apakah ada pihak asing yang bermain didalamnya. Semuanya itu masih rahasia bagi kita.
Bagi orang tertentu, ledakan Bom Bali tidak mungkin mampu dilakukan oleh Amrozi cs, lebih-lebih lagi bahan peledaknya tidak beredar di Indonesia.
Terlepas dari itu semua, dalam hukum Islam, amrozi cs telah melakukan suatu kesalahan yaitu meledakkan suatu tempat yang mengakibatkan terbunuhnya banyak orang dan didalamnya terdapat orang Islam. Jika eksekusi tersebut dianggap sebagai hukum qisas, maka tanggungan dosa yang diemban oleh Amrozi cs atas meninggalnya orang Islam tersebut dalam pandangan agama telah dilaksanakan. Tinggal nanti bagaimana segala sesuatu tersebut dalam pandangan Allah SWT. Wallahu A'lam.

Anda adalah pengunjung ke :